Tupoksi Seksi Media Publik

00:41:51 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (3)

Kepala Seksi Media Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengembangan media publik;
  3. Melaksanakan penyusunan advertorial pemerintah;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pengembangan media publik;
  5. Melaksanakan penyiapan konsep pengelolaan saluran komunikasi/media internal;
  6. Melaksanakan penyiapan strategi komunikasi melalui media pemerintah dan non pemerintah daerah;
  7. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang media publik;
  8. Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada pimpinan;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

Meski Banyak Tantangan, Proyek Jalan 2,7 T Jalan Terus

Tag

Statistik

Hari Ini : 283
Kemarin : 472
Minggu ini : 3,580
Bulan ini : 103,554
Total : 10,342,967
Hits Count : 2,824
Now Online : 8 User