Tupoksi Seksi Layanan Informasi Publik

00:06:52 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 8 ; AYAT (1)

Kepala Seksi Layanan Informasi Publik, mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan perencanaan pengumpulan dan pengolahan informasi publik;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan konsep pelayanan informasi publik;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kelembagaan layanan informasi publik;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota sebagai bahan sajian layanan informasi;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama pengelolaan informasi publik melalui PPID;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan untuk penyebarluasan informasi publik melalui media on-line dan website;
  7. Melaksanakan kegiatan pelayanan keterbukaan informasi melalui media center;
  8. Melaksanakan kegiatan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara dan melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat;
  9. Melaksanakan fasilitasi dan implementasi kegiatan tata usaha, advokasi, sosialisasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara;
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi layanan informasi publik;
  11. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

Meski Banyak Tantangan, Proyek Jalan 2,7 T Jalan Terus

Tag

Statistik

Hari Ini : 229
Kemarin : 472
Minggu ini : 3,526
Bulan ini : 103,500
Total : 10,342,367
Hits Count : 2,224
Now Online : 13 User