Tupoksi Seksi Kemitraan Komunikasi Publik

00:23:20 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 8 ; AYAT (3)

Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan penguatan kehumasan dan kemitraan lembaga komunikasi pemerintah;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan pemberdayaan hubungan kelembagaan lintas sektoral;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penguatan hubungan kemitraan asosiasi profesi komunikasi publik;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga pemantau media/lembaga konsumen media;
  5. Melaksanakan pengembangan kehumasan dan kemitraan komunikasi publik;
  6. Melaksanakan pelayanan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
  7. Melaksanakan penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders);
  8. Melaksanakan jumpa pers;
  9. Melaksanakan dan memfasilitasi operasional Bakohumas;
  10. Melaksanakan pertemuan Bakohumas;
  11. Melaksanakan forum dialog dengan pemerintah kabupaten / kota;
  12. Melaksanakan fasilitasi penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  13. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1170
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 2,552
Bulan ini : 103,082
Total : 12,240,376
Hits Count : 2,728
Now Online : 30 User