00:23:20 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 8 ; AYAT (3)
Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik, mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan penguatan kehumasan dan kemitraan lembaga komunikasi pemerintah;
- Melaksanakan penyiapan bahan pemberdayaan hubungan kelembagaan lintas sektoral;
- Melaksanakan penyiapan bahan penguatan hubungan kemitraan asosiasi profesi komunikasi publik;
- Melaksanakan penyiapan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga pemantau media/lembaga konsumen media;
- Melaksanakan pengembangan kehumasan dan kemitraan komunikasi publik;
- Melaksanakan pelayanan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
- Melaksanakan penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders);
- Melaksanakan jumpa pers;
- Melaksanakan dan memfasilitasi operasional Bakohumas;
- Melaksanakan pertemuan Bakohumas;
- Melaksanakan forum dialog dengan pemerintah kabupaten / kota;
- Melaksanakan fasilitasi penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
- Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.