PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 9
(1) Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas dan melaksanakan kebijakan infrastruktur, pengolahan data, sandi telekomunikasi dan keamanan informasi.
(2) Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan urusan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
b. Penyelenggaraan program kegiatan urusan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
c. Penyelenggaraan perumusan kebijakan dan mengendalikan persandian dan keamanan informasi;
d. Penyelenggaraan perumusan kebijakan dan mengendalikan pengolahan data;
e. Penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evalusi di bidang pengolahan data;
f. Penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi bidang teknologi informasi dan komunikasi;
g. Penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(3) Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai uraian tugas :
a. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan program bidang infrastruktur, pengolahan data dan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
b. Menyelenggarakan perumusan kebijakan urusan di bidang infrastruktur, pengolahan data dan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
c. Menyelenggarakan program kegiatan urusan di bidang infrastruktur, pengolahan data dan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
d. Menyelenggarakan kebijakan dan mengendalikan pengembangan infrastruktur, pengolahan data dan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
e. Menyelenggarakan dan menyediakan fasilitasi pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evalusi di bidang infrastruktur, pengolahan data dan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
f. Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi bidang infrastruktur, pengolahan data dan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi; dan
g. Menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dibantu oleh :
a. Seksi Infrastruktur ;
b. Seksi Pengolahan Data ;
c. Seksi Sandi Telekomunikasi dan Keamanan Informasi.