Tupoksi Bidang PKP

00:11:30 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 7

 

(1) Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik, statistik sektoral, kemitraan komunikasi publik dan kehumasan pemerintah provinsi serta layanan penyelesaian sengketa informasi.

 

(2) Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik menpunyai fungsi :

a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan pengelolaan layanan informasi publik;

b. Penyelenggaraan perumusan kebijakan statistik sektoral;

c. Penyelenggaraan perumusan kebijakan kemitraan komunikasi publik;

d. Penyelenggaraan perumusan pola pembinaan dan pengembangan strategi komunikasi publik;

e. Penyelenggaraan kebijakan kerjasama antar lembaga komunikasi publik;

f.  Penyelenggaraan perumusan kebijakan kehumasan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;

g. Penyelenggaraan koordinasi di bidang pemberdayaan sumber daya dan lembaga komunikasi publik;

h. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi komunikasi publik;

i.  Penyelenggaraan penyusunan petunjuk teknis advokasi, penyelesaian sengketa informasi;

j.  Penyelenggaraan fasilitasi, advokasi, penyelesaian sengketa informasi;

k. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;

l.  Penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

(3) Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas:

a. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan program bidang pengelolaan layanan informasi publik, statistik sektoral, kemitraan komunikasi publik dan kehumasan pemerintah provinsi;

b. Menyelenggarakan perumusan kebijakan pengelolaan layanan informasi publik, statistik sektoral dan kemitraan komunikasi publik;

c. Menyelenggarakan perumusan kebijakan kehumasan Pemerintah Provinsi;

d. Menyelenggarakan perumusan pola pembinaan dan pengembangan strategi  di bidang layanan informasi publik, statistik sektoral, kemitraan komunikasi publik dan kehumasan pemerintah provinsi;

e. Menyelenggarakan pembinaan di bidang pemberdayaan sumber daya bidang layanan informasi publik, statistik sektoral, kemitraan komunikasi publik dan kehumasan pemerintah provinsi;

f.  Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bidang pengelolaan layanan informasi publik, statistik sektoral, kemitraan komunikasi publik dan kehumasan pemerintah provinsi;

g. Menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja komisi informasi publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara;

h. Menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi fasilitasi kegiatan tata usaha, advokasi sosialisasi dan penyelesaian sengketa informasi Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara;

i.  Menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis layanan pengaduan sengketa informasi;

j. Menyelenggarakan pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyerapan sistem informasi layanan pengaduan sengketa informasi secara elektronik;

k. Menyelenggarakan layanan informasi;

l.  Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

m. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan;

n. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait;

o. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;

p. Menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik dibantu oleh :

a. Seksi Layanan Informasi Publik;

b. Seksi Statistik Sektoral;

c. Seksi Kemitraan Komunikasi Publik.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1392
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 2,774
Bulan ini : 103,304
Total : 12,240,760
Hits Count : 3,112
Now Online : 43 User