Terkait Lahan Bumper Sibolangit, Kasatpol PP Sumut Tegaskan Penertiban Tidak Bisa Dihentikan

25 Oktober 2022 08:43:56 WIB
Terkait Lahan Bumper Sibolangit, Kasatpol PP Sumut Tegaskan Penertiban Tidak Bisa Dihentikan

MEDAN

Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sumatera Utara (Sumut) Mahfullah Mahfullah Daulay menegaskan penertiban bangunan di lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, tidak bisa dihentikan. Hal tersebut untuk mengembalikan fungsi lahan menjadi tempat pembinaan Pramuka.

Setelah memberi surat pemberitahuan pertama (SP1) untuk pengosongan lahan, Satpol PP bersama Tim Terpadu yang melibatkan TNI dan Polri akan memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada penggarap yang masih bertahan di lahan tersebut. Hingga surat peringatan ketiga (SP3) untuk dilakukan pembongkaran.

Namun pada prinsipnya, menurut Mahfullah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tetap tidak menginginkan ada korban akibat pembongkaran tersebut. "Tidak ada pembongkaran yang tidak disosialisasikan dan diberitahu, SP1 sudah diberikan, masyarakat sudah mengetahui, dan dari surat tersebut juga dibolehkan membongkar secara pribadi," ujar Mahfullah pada konferensi pers tentang penertiban lahan Bumper Sibolangit di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (24/10).

Menurut Mahfullah, usai pemberian SP1, ada pihak ke tiga yang melakukan doktrinasi kepada masyarakat untuk melakukan penolakan. Masyarakat tersebut merupakan penggarap, bukan pemilik vila. Bahkan ada masyarakat menggarap lahan tersebut untuk pertanian.

"Kasihan masyarakat, dimobilisiasi untuk kepentingan kelompok tertentu, yang pasti penghalangan tersebut akan mengakibatkan benturan masyarakat dengan Satpol PP, " kata Mahfullah yang hadir bersama Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Iwan Sutani Siregar.

Selain itu, Pemprov bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam Tim Terpadu sudah melakukan pembongkaran bangunan yang sudah disetujui untuk dibongkar pemiliknya. Sebagai informasi, secara total ada 307 bangunan yang terdiri dari bangunan permanen dan semi permanen, yang berdiri di lahan perkemahan tersebut. "Sudah ada masyarakat yang bersedia dibongkar bangunannya," ungkapnya.

Secara umum, sedang ada dua proses yang berlangsung terkait penertiban lahan tersebut. Pihak Kwarda Pramuka Sumut juga sudah melaporkan pihak-pihak yang menduduki lahan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sumut. Saat ini sudah masuk tingkat penyidikan.

"Kwarda Sumut telah mengambil langkah dalam upaya penyelamatan aset, kalau tidak diantisipasi kekhawatiran ke depan Bumi Perkemahan tersebut alam habis dan hilang, " kata Mahfullah.

Mahfullah juga mengatakan Pemprov tidak memberikan ganti rugi pembongkaran. Selain itu, agar tidak terjadi pembangunan ilegal di atas lahan bumi perkemahan, Forkopimda Sumut akan bersinergi melakukan penjagaan di lahan tersebut. "Sudah direncanakan dilakukan pengawasan bersama, " katanya.** (H17/DISKOMINFO SUMUT)

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 3006
Kemarin : 1,634
Minggu ini : 7,512
Bulan ini : 146,458
Total : 12,485,244
Hits Count : 25,250
Now Online : 25 User