Gubernur Sumut Teken MoU dengan BPJamsostek *Optimalisasi Jaminan Sosial Kelompok Rentan dan Miskin

18 Juli 2022 18:37:02 WIB
 Gubernur Sumut Teken MoU dengan BPJamsostek *Optimalisasi Jaminan Sosial Kelompok Rentan dan Miskin

MEDAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sumbagut. Kerja sama tersebut terkait pemberian jaminan kepada kelompok rentan dan miskin ekstrim.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Sumbagut Panji Wibisana di Lantai 10 Gedung Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (18/7).

Dalam pesannya, Gubernur meminta agar langkah optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan di Sumut bisa menyentuh banyak warga yang membutuhkan. Sebagaimana targetnya adalah kelompok rentan dan miskin ekstrim, khususnya nelayan dan pekerja sektor informal lainnya.

"Kita berharap ini benar dilakukan dan diberikan kepada yang membutuhkan. Jadi mereka yang masuk kategori rentan dan miskin, bisa mendapat jaminan sosial melalui program pemerintah," kata Gubernur.

Sementara Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengungkapkan, yang termasuk pekerja sektor informal dan terindikasi miskin ekstrim seperti nelayan, petani, penggali kubur, penjaga masjid dan bilal mayit. Kelompok ini banyak yang belum tersentuh jaminan sosial.

"Oleh Gubernur Sumatera Utara, para pekerja yang disebutkan tadi, diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini adalah hak normatif bagi pekerja. Apakah formal maupun informal. Makanya OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan untuk guru honor, juga misalnya penyuluh pertanian. Begitu juga di Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk nelayan atau petambak, bisa diikutkan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Panji.

Untuk programnya di awal, lanjut Panji, adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk JKK, adalah pada saat berangkat kerja, bekerja dan perjalanan pulang. Sedangkan untuk JKM, tanpa memandang apa penyebab kematiannya.

Senada dengam itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini menyasar para nelayan. Untuk selanjutnya menyentuh pekerja setor informal lainnya. Untuk biaya jaminan, sebesar Rp16.800 per bulan.

"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, pekerja atau pemberi kerja akan berkurang bebannya," kata Baharuddin.

Khusus program optimalisasi tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Mulyadi Simatupang menyampaikan saat ini, hampir 200 ribu jumlah nelayan yang tersebar di pantai timur dan barat Sumatera Utara. Baru 40 persennya yang mendapatkan jaminan sosial oleh OPD ini.

"Bahwa Diskanla sudah melakukan (memberikan) perlindungan nelayan karena memang pekerjaan ini beresiko. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini nelayan akan terlindungi," sebut Mulyadi.

Melalui MoU ini, kata Mulyadi, Pemprov Sumut melalui Diskanla akan menambah daftar penerima program jaminan sosial (khusus nelayan), dimana sebelumnya sekitar 60 ribuan sudah menerima.

"Target kita bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan hingga 50%. Kita berharap segera direalisasikan, sehingga nelayan merasa terlindungi," pungkasnya.** (H13/DISKOMINFO SUMUT)

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1151
Kemarin : 2,370
Minggu ini : 7,002
Bulan ini : 117,380
Total : 12,331,889
Hits Count : 4,987
Now Online : 30 User