Tertibkan Penggunaan Aset, Pemprov Sumut Lakukan Pendataan Kendaraan Dinas

23 Maret 2021 19:26:07 WIB
Tertibkan Penggunaan Aset, Pemprov Sumut Lakukan Pendataan Kendaraan Dinas

MEDAN

Untuk penertiban pemakaian kendaraan dinas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan pendataan dan cek fisik kendaraan dinas operasional roda empat. Di awali dengan apel kendaraan dinas, kegiatan tersebut dipusatkan di Lapangan Gedung Serbaguna, Jalan Williem Iskandar.

“Pendataan dan cek fisik kendaraan dinas milik Pemprov Sumut tersebut dimulai tanggal 22 sampai 30 Maret 2021, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismael P Sinaga saat ditemui di Kantor BPKAD, Lantai 7, Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Selasa (23/3)

Ismael mengatakan, bahwa pelaksanaan apel dan pendataan kendaraan dinas roda empat tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah. Tujuannya untuk mengonsolidasikan aset yang ada di Pemprov Sumut.

Secara tertulis, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina dalam suratnya Nomor 024/2262/2021, juga memerintahkan kepada seluruh OPD di jajaran Pemprov Sumut untuk menghadirkan seluruh kendaraan dinas operasional roda empat yang tercatat di OPD tersebut.

“Ini adalah salah satu upaya kita untuk mengonsolidasikan aset kita yang ada di Pemprov Sumut, yang dalam hal ini organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna barang kita harapkan dapat menertibkan, terkait dokumen kendaraan roda empat,” ujar Ismael.

Disampaikan juga, kendaraan dinas tersebut secara teknis akan diperiksa oleh Inspektorat Daerah, Dinas Perhubungan Sumut dan juga Satpol PP Sumut, yang akan melakukan cek fisik kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Pendataan dilakukan terhadap seluruh kendaraan dinas, termasuk yang dalam kondisi rusak. “Seluruh kendaraan akan kita data, tujuan kita memanajemen para pengguna barang, jadi walau pun aset itu dalam keadaan tidak baik tetap akan didata,” tambahnya.

Ismael juga berharap kepada seluruh OPD di Pemprov Sumut, agar dapat memanfaatkan momen tersebut untuk mengurus pajak kendaraanya, jika masih ada yang tertunggak. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat dilakukan secara rutin dan diterapkan seluruh kabupaten/kota.

“Saya harap apel kendaraan ini juga bisa ditiru, dimana kita perlu secara rutin dan berkala melakukan pendataan aset, guna memastikan aset kita itu siap digunakan,” harapnya. **(H18/DISKOMINFO SUMUT)

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 980
Kemarin : 3,058
Minggu ini : 8,529
Bulan ini : 147,476
Total : 12,490,114
Hits Count : 4,630
Now Online : 13 User