Gubernur Edy Serahkan SK Remisi 14.660 Napi di Sumut

18 Agustus 2020 10:52:28 WIB
Gubernur Edy Serahkan SK Remisi 14.660 Napi di Sumut

MEDAN

Sebanyak 14.660 orang dari 29.097 orang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut), mendapat resmi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Secara simbolis Surat Keputusan (SK) tentang remisi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27 Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8). Penyerahan tersebut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual.

Usai mendengarkan amanat dan arahan dari Menkumham, Gubernur menyampaikan bahwa orang-orang yang mendapat remisi adalah yang menaati aturan. “Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik,” ujar Gubernur.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri. “Rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini, harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk para narapidana. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja,” ujarnya.

Menurut Yasonna, narapidana punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Salah satunya pengurangan masa pidana, kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. “Bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan remisi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan Wilco Syahdadu Surbakti yang mendapat remisi 5 bulan, mengatakan senang bisa mendapat remisi pada saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. “Bila tidak ada kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali,” harapnya.

Saat menyerahkan SK remisi tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi turut didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Baskami Ginting dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Azazi Manusia Sutrisno serta Kalapas Tanjung Gusta Frans Elias Nico.

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 343
Kemarin : 2,370
Minggu ini : 6,191
Bulan ini : 116,569
Total : 12,327,818
Hits Count : 916
Now Online : 19 User