Buruh Tidak akan Demo di Hari Buruh

24 April 2020 15:56:52 WIB
Buruh Tidak akan Demo di Hari Buruh

MEDAN

Asosiasi buruh se-Sumatera Utara (Sumut) mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mengatasi dampak Covid-19. Asosiasi Buruh menyatakan tidak akan demonstrasi turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei mendatang.

Hal itu disampaikan sekitar 20 asosiasi buruh langsung kepada Gubernur Sumut (Sumut) Edy Rahmayadi dalam diskusi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (24/4).

Hadir di antaranya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut CP Nainggolan, Sekjen DPD KSPSI Semayang Duo Sumut Dermawan, Serikat Pekerja Rumahan serta asosiasi buruh lainnya.

Mewakili seluruh seluruh asosiasi buruh yang hadir, Ketua DPD FSPTI KSPSI Sumut CP Nainggolan menyatakan tidak akan melakukan pergerakan masa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi terkait Hari Buruh 1 Mei 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan para buruh terhadap Pemprov Sumut dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini.

“Tidaklah bijak andai kita melakukan unjuk rasa dalam kondisi seperti ini. Oleh karena itu atas bimbingan dan arahan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur kepada kami merupakan suatu langkah yang tepat untuk antisipasi dimana kita harus bersama-sama melawan Covid-19 di Sumut,” katanya.

Gubernur menyambut baik dan mengapresiasi dukungan para buruh dalam upaya penangan Covid-19 di Sumut. Termasuk sikap tidak akan melakukan unjukrasa di Hari Buruh mendatang. Karena upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk para buruh.

Edy Rahmayadi juga menyampaikan, selaku pimpinan di Sumut berjanji akan bertanggung jawab dalam permasalahan buruh yang terdampak Covid-19. “Saya selaku pimpinan di provinsi ini. Saya akan bertanggung jawab lahir dan batin. Pemerintah sudah tau, makanya kita sudah melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Apa yang anda sampaikan tadi saya tidak pungkiri,” ucap Edy Rahmayadi, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina.

Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, Edy juga memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar untuk langsung terjun ke lapangan dan mengecek semua perusahaan di Sumut, serta meminta Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk menindak perusahaan yang mengambil kesempatan momen Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur juga telah menyampaikan Seruan Nomor: 184/TU/III/2020 terkait Penanganan Covid-19 di Sumut, antara lain mengimbau kepada kalangan dunia usaha agar memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja instansi pemerintah dan swasta, bagi kalangan pekerja industri untuk memberlakukan sistem bekerja bergiliran semaksimal mungkin dengan tetap memberikan hak pekerja dan jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penghentian kontrak.

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1831
Kemarin : 1,238
Minggu ini : 5,315
Bulan ini : 115,692
Total : 12,324,478
Hits Count : 6,501
Now Online : 30 User