Gubsu : Ajak Partisipasi Masyarakat Kelola Aliran Sungai

20 Januari 2020 16:23:08 WIB
Gubsu :  Ajak Partisipasi Masyarakat Kelola Aliran Sungai

MEDAN,

Peraturan Menteri PUPR Nomor 04 /PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah sungai, terdapat 11 wilayah sungai di Provinsi Sumatera Utara, dimana 6 wilayah sungai yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan total panjang induk sungai kurang lebih 4.150 KM. Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara diwakili Plt. Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Utara H. M. Ayub, SE saat membacakan sambutan apel pagi dihalaman Kantor Dinas Kominfo Provsu. Senin (20/1).

Dalam mengelola wilayah sungai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpedoman kepada 3 (tiga) aspek utama, yaitu konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air, serta 2 (dua) aspek pendukung yaitu sistem informasi sumber daya air, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan mengelola sumber daya air.

Gubsu menjelaskan tujuan pengelolaan daerah aliran sungai untuk mewujudkan kepedulian, kemampuan dan partisipasi berbagai pihak agar pembangunan dapat berkelanjutan, meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkugan dan ekositem serta optimalisasi tata air pada daerah aliran sungai yaitu kuantitas, dan kontinuitas dalam distribusi ruang dan waktu; serta mencapai masyarakat yang sejahtera.

Selain itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 direncanakan kegiatan rehabilitasi/perbaikan infrastruktur irigasi pada 21 daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota sesuai Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2005 tentang kriteria dan penetapan status daerah irigasi menerangkan bahwa pengelolaan daerah irigasi adalah merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten / kota.

Sesuai dengan peraturan tersebut pemerintah provinsi mempunyai wewenang dan tanggungjawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang terhadap 76 daerah irigasi permukaan dengan luas areal irigasi rawa dengan luasan areal seluas 26.846 ha.

Untuk menjadi Provinsi agraris, Gubsu berharap Provinsi Sumatera Utara mendapat dukungan dan peran serta dari pemerintah pusat dan kbupaten/kota serta partisipasi dan dukungan dari masyarakat,baik dari segi pendanaan dan wawasan serta pengetahuan tentang pengelolaan irigasi.

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 681
Kemarin : 3,058
Minggu ini : 8,230
Bulan ini : 147,177
Total : 12,488,868
Hits Count : 3,384
Now Online : 16 User