Ayo Akses Informasi Badan Publik Melalui PPID

26 November 2019 18:07:46 WIB
 Ayo Akses Informasi Badan Publik Melalui PPID

MEDAN

Bangsa Indonesia patut berbangga karena konstitusi kita menjamin salah satu hak asasi manusia yakni hak untuk tahu. Jaminan tersebut semakin kuat setelah kehadiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2008 dan berlaku dua tahun kemudian yakni mulai tanggal 30 April 2010.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Widodo Muktiyo diwakili Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI Selamatta Sembiring pada Kegiatan Forum Keterbukaan Informasi Publik dengan Tema “Ayo Akses Informasi Publik Melalui Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Untuk Indonesia yang Lebih Baik di Grand Aston Hotel Medan, Selasa (26/11).

“Kehadiran UU KIP merupakan pengejawantahan Pasal 28 F dan Pasal 28 J UUD 1945. Pasal 28 F UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan kehadiran UU KIP, kita harus memastikan semua badan publik menyampaikan segala aktivitas atau kinerjanya secara terbuka dan akuntabel, baik kinerja keuangan, operasional maupun substansi untuk dikomunikasikan ke masyarakat. Penyampaian informasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, mencegah korupsi dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara Badan Publik. Untuk itulah pentingnya penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Iwan Sutani Siregar, S.STP, M.Si selaku Narasumber menyampaikan tata cara masyarakat mengajukan permohonan informasi publik, jika masyarakat ingin memohon informasi publik bisa mendatangi langsung kantor PPID Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan dan Kantor Dinas Kominfo Provsu Jalan H.M. Said No. 27 Medan atau bisa juga diakses melalui situs https://diskominfo.sumutprov.go.id/ dan https://ppid.sumutprov.go.id/.

Forum KIP ini diwarnai dengan sesi tanya jawab, dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provsu H. M. Ayub, SE diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Abdul Aziz, S.Sos, M.AP , Komisioner Informasi Pusat Cecep Suryadi selaku Narasumber, Direktur Eksekutif Forum Indonesia Transparansi untuk Anggaran (Fitra) Sumut Rurita Ningrum selaku Narasumber, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Wartawan Media Cetak dan Media online, Blogger dan Mahasiswa. (IP)

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1159
Kemarin : 1,224
Minggu ini : 3,261
Bulan ini : 152,052
Total : 12,515,748
Hits Count : 4,373
Now Online : 20 User