Rotasi Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Sesuai Ketentuan

10 Mei 2019 07:55:35 WIB
Rotasi Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Sesuai Ketentuan

Medan,

Rotasi jabatan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 117 mengenai penggantian pimpinan pejabat tinggi.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut Abdullah Khair Harahap saat diwawancara di ruangan kerjanya lt 1, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (9/5). Sebagai informasi, Gubernur Sumut telah melantik Eselon II Pemerintah Provinsi Sumut pada Selasa (7/5).

“Pada poin kedua pasal 117 UU tersebut disebutkan pejabat yang sudah menduduki jabatan selama 5 tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN,” ujar Khair.

Sebelum dirotasi, para Pejabat Tinggi Pratama mengikuti assesment terlebih dahulu. Dikatakan Khair, Assesment bertujuan untuk mengetahui ke mana pejabat yang bersangkutan dirotasi. “Itulah tujuan ujian kompetensi mau diarahkan ke mana dia,” ujarnya.

Selanjutnya hasil assesment dibawa ke panitia seleksi. Setelah itu pansel akan menentukan siapa yang akan dirotasi dan tujuan rotasinya. “Dan yang tidak layak akan dikosongkan,” katanya.

Selanjutnya, jabatan kosong tersebut akan dilelang secara terbuka. “Setelah ada yang dinonjobkan baru ada jabatan kosong, setelah itu akan diadakan lelang jabatan atau open bidding,” kata Khair.

Pada tahapan penilaian pansel, semua komponen yang dinilai akan dilihat secara keseluruhan. Untuk itu, pansel didatangkan dari berbagai disiplin ilmu. “Pansel akan melihat apakah ini masih atau tidak layak dipromosikan,” ungkap Khair.

Khair mengatakan ada 3 kriteria yang lolos assesment. Di antaranya fit, development, dan unfit. Kriteria tersebut merupakan bahan pertimbangan bagi panitia seleksi. “Jadi hasil dari assesment itu akan digabungkan dengan hasil penilaian dari pansel,” ungkapnya.

Dikatakan Khair, pansel masih bisa mempertimbangkan pejabat yang mendapat hasil assesment jelek namun hasil kinerjanya baik. “Tapi kalau hasil kinerjanya jelek hasil assesmentnya jelek kenapa harus dipertahankan?” katanya.

Menurut Khair, latar pendidikan pejabat tinggi pratama yang mengikuti assesment tidak jadi dasar utama penilaian. Katanya, assesment berguna untuk memotret individu pejabat secara menyeluruh dari sisi manajerial. Pada level Pejabat Tinggi Pratama penilaian bukan lagi dari sisi teknis. Pada jajaran pejabat tinggi pratama, kompetensi manajerial adalah hal yang paling dibutuhkan.

“Pada jajaran eselon II kompetensi manajerial, kemampuan sosio kultural, emosi, kapabilitas, semuanya diukur, makanya alat ukurya jelas, itulah penilaiannya,” katanya.

Sumber : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1443
Kemarin : 1,238
Minggu ini : 4,924
Bulan ini : 115,302
Total : 12,323,459
Hits Count : 5,482
Now Online : 26 User