Dinas Kominfo Provsu : Sosialisasi Keputusan Gubsu No. 188.44/96/KPTS/2019

07 April 2019 14:27:55 WIB
Dinas Kominfo Provsu : Sosialisasi Keputusan Gubsu No. 188.44/96/KPTS/2019

Medan,

Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) mengadakan Sosialisasi Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/96/KPTS/2019 tentang Satuan Biaya dan Penanda Tanganan Administrasi Perjalanan Dinas dalam Negeri dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Acara sosialisasi dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Provsu H.M. Ayub, SE di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Jumat (05/04).

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan updating/pembaharuan regulasi yang mengatur pengelolaan satuan biaya dan penanda tanganan administrasi perjalanan dinas dalam Negeri dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sosialisasi yang dilakukan juga merupakan penguatan dan penegasan terhadap pelaksanaan regulasi yang selama ini telah berjalan

Selanjutnya yang bertindak sebagai Narasumber Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Pada Biro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu Drs. Surya Damli Nasution, M.Si, Drs. Jon Muller. MAP, Arip Rachman Pardede, SE dari Inspektorat Provinsi.

Surya Damli menjelaskan bahwa Kepala Daerah menetapkan besaran biaya perjalanan dinas Dalam Daerah, dengan ketentuan :

- Bukan merupakan perjalanan PP dari tempat tinggal ke tempat kerja;
- Tidak termasuk pekerjaan rutin yang dilakukan setiap hari;
- Dihitung berdasarkan jarak tempuh dari tempat kerja ketempat tujuan PP;
- Tidak diberlakukan apabila pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas sudah mendapatkan uang saku/bantuan transport oleh penyelenggara;
- Bagi Pegawai yang menjadi narasumber/ widyaiswara/ instruktur diluar lingkungan SKPD dalam lingkup Pemerintah Daerah dan mendapat honorarium, berlaku ketentuan :
- Dilaksanakan oleh SKPD sendiri, hanya diberikan biaya transport,
- Dilaksanakan oleh SKPD lain, tidak diberikan biaya transport apabila sudah
  disediakan atau diberikan biaya transport apabila tidak disediakan.

Beliau juga menyampaikan karena keterbatasan waktu yang tersedia, bagi ASN dan PNS yang masih perlu berkonsultasi lebih lanjut terhadap regulasi dimaksud dapat langsung berdiskusi ke Biro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu dengan pejabat terkait.

Kemudian Jon Muller menambahkan Permendagri Ri Nomor 38 Tahun 2018 Angka Romawi III, angka 2, Huruf B, Angka 3) huruf J) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, menyatakan : “dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah , penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggung jawaban sesuai biaya rill atau lumpsum. Standar Satuan Biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas”

Sebelum menutup acara Sekretaris Dinas Kominfo Provsu berharap agar Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Dinas Kominfo Provsu agar dapat memahami dan mengimplementasikan mekanisme pengelolaan satuan biaya dan penanda tanganan administrasi perjalanan dinas dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara Sosialisasi ini dihadiri Ka. Kip. Sumut, pejabat Eselon III, Eselon IV dan Staf dilingkungan Dinas Kominfo Provsu. (IP)

 

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 469
Kemarin : 1,313
Minggu ini : 3,882
Bulan ini : 152,674
Total : 12,517,320
Hits Count : 974
Now Online : 17 User