10:11:22 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 17
- UPT Keterbukaan Informasi Publik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang layanan penyelesaian sengketa informasi.
- UPT Keterbukaan Informasi, menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan penyusunan petunjuk teknis advokasi, penyelesaian sengketa informasi;
- penyelenggaraan fasilitasi advokasi dan penyelesaian sengketa informasi
- Kepala UPT Keterbukaan Informasi mempunyai uraian tugas :
- menyelenggarakan perumusan program kerja UPT Keterbukaan Informasi ;
- menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis layanan pengaduan sengketa informasi;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPT Keterbukaan Informasi;
- menyelenggarakan pelaksanaan, fasilitasi dan koordinasi penerapan sistem informasi layanan pengaduan sengketa informasi secara elektronik;
- menyelenggarakan layanan informasi;
- menyelenggarakan pendayagunaan dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan;
- menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala UPT dibantu:
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Seksi Penyelesaian Sengketa;
- Seksi Advokasi dan Sosialisasi.