00:57:42 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 4 ; AYAT (2)
Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan urusan akutansi dan verifikasi keuangan;
- Melaksanakan urusan gaji pegawai dan tunjangan daerah;
- Melaksanakan administrasi keuangan;
- Melaksanakan penyusunan Rencanan Kerja dan Anggaran (RKA) /Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung pada Dinas;
- Melaksanakan penyiapan bahan penatausahaan dan laporan inventarisasi barang dan mutasi barang;
- Melaksanakan pengelolaan pendokumentasian surat-surat barang bergerak dan barang tidak bergerak;
- Melaksanakan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara;
- Melaksanakan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan Dinas;
- Melaksanakan penyusunan laporan dan akutansi aset dan barang;
- Melaksanakan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
- Melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan realisasi anggaran;
- Melaksanakan penyusunan Laporan Sistem Akutansi Instansi (SAI) dan laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan atas pengawasan;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Keuangan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.