Tupoksi Sub Bagian Tata Usaha UPTD Penyiaran Daerah

01:17:36 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 16 ; AYAT (1)

 Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja UPT Penyiaran Daerah dan Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;.
  5. Melaksanakan pengelolaan tata usaha, meliputi naskah dinas dan kearsipan, urusan rumah tangga serta perlengkapan ;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan kebijakan;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja UPTD Penyiaran Daerah dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha ;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1281
Kemarin : 3,058
Minggu ini : 8,832
Bulan ini : 147,778
Total : 12,492,077
Hits Count : 6,593
Now Online : 20 User