01:56:23 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 18 ; AYAT (1)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja UPT Keterbukaan Informasi dan Sub Bagian Tata Usaha;
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;.
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha, meliputi naskah dinas dan kearsipan, urusan rumah tangga serta perlengkapan ;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan kebijakan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja UPT Keterbukaan Informasi dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha ;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;