01:22:46 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 16 ; AYAT (2)
Kepala Seksi Standarisasi mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Standarisasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan standarisasi dan komunikasi;
- Melaksanakan pelayanan data dan informasi evaluasi persyaratan administrasi dan teknis permohonan izin penyelenggaraan penyiaran televisi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan;
- Melaksanakan pelayanan pemeriksaan kelengkapan data administrasi dan data teknis penyelenggaraan penyiaran teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;.
- Melaksanakan pengkajian dan analisa terhadap standarisasi dan komunikasi penyelenggaraan penyiaran, komunikasi dan informasi;
- Melaksanakan pemantauan, pengamatan, observasi atas standarisasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan penyiaran;
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi penyelenggaraan pengelolaan urusan standarisasi dan komunikasi;
- Melaksanakan klarifikasi penyempurnaan penyelenggaraan standarisasi dan komunikasi;
- Melaksanakan komunikasi publik dalam penyelenggaraan standarisasi penyiaran;
- Melaksanakan sosialisasi prosedur penyelenggaraan perijinan;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait/kemitraan dalam pengelolaan standarisasi dan komunikasi antar instansi, lembaga, yayasan, pemerintah kab/kota;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.