Tupoksi Seksi Pengolahan Data

23:44:50 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 10 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Pengolahan Data mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan bidang pengolahan data;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan pengolahan data;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan pengolahan data;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penguatan pengolahan data;
  5. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kompilasi produk administrasi bidang ekonomi;
  6. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kompilasi produk administrasi bidang politik, hukum dan HAM;
  7. Melaksanakan pendokumentasian data statistik dari seluruh bidang;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengolahan data;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1306
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 2,688
Bulan ini : 103,218
Total : 12,240,623
Hits Count : 2,975
Now Online : 28 User