23:44:50 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 10 ; AYAT (2)
Kepala Seksi Pengolahan Data mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan bidang pengolahan data;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan pengolahan data;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan pengolahan data;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penguatan pengolahan data;
- Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kompilasi produk administrasi bidang ekonomi;
- Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kompilasi produk administrasi bidang politik, hukum dan HAM;
- Melaksanakan pendokumentasian data statistik dari seluruh bidang;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengolahan data;
- Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.