23:30:58 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 12 ; AYAT (1)
Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria pengembangan aplikasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan aplikasi dan kebutuhan perangkat keras;
- Melaksanakan bahan koordinasi, sinkronisasi dan falisitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pengembangan aplikasi;
- Melaksanakan pengembangan Business Process Reenginering pada sistem yang berjalan;
- Melaksanakan integrasi aplikasi pada layanan publik;
- Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan aplikasi;
- Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;