Tupoksi Seksi Pengawasan Isi Siaran

01:43:22 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 16 ; AYAT (3)

 Kepala Seksi Pengawasan Isi Siaran mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengawasan Isi Siaran;
  2. Melaksanakan penyusunan kebijakan penyelenggaraan Seksi Pengawasan Isi Siaran;
  3. Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi pengendalian dan kebijakan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan;
  4. Melaksanakan koordinasi penyidikan atas pelanggaran pedoman perilaku penyiaran (P3) sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan;.
  5. Melaksanakan evaluasi, pemantauan, monitoring kegiatan penyiaran;
  6. Melaksanakan koordinasi dan hubungan antar lembaga di bidang penyiaran;
  7. Melaksanakan pengkajian dan analisa dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan penyiaran;
  8. Melaksanakan bimbingan teknis terhadap penyelenggaran pengelola penyiaran;
  9. Melaksanakan lokakarya, seminar dan workshop peningkatan penyelenggaraan penyiaran;
  10. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 636
Kemarin : 2,370
Minggu ini : 6,486
Bulan ini : 116,863
Total : 12,329,418
Hits Count : 2,516
Now Online : 22 User