01:43:22 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 16 ; AYAT (3)
Kepala Seksi Pengawasan Isi Siaran mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengawasan Isi Siaran;
- Melaksanakan penyusunan kebijakan penyelenggaraan Seksi Pengawasan Isi Siaran;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi pengendalian dan kebijakan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan;
- Melaksanakan koordinasi penyidikan atas pelanggaran pedoman perilaku penyiaran (P3) sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan;.
- Melaksanakan evaluasi, pemantauan, monitoring kegiatan penyiaran;
- Melaksanakan koordinasi dan hubungan antar lembaga di bidang penyiaran;
- Melaksanakan pengkajian dan analisa dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan penyiaran;
- Melaksanakan bimbingan teknis terhadap penyelenggaran pengelola penyiaran;
- Melaksanakan lokakarya, seminar dan workshop peningkatan penyelenggaraan penyiaran;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.