01:03:08 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVTINSI SUMATERA UTARA; PASAL 14 ; AYAT (3)
Kepala Seksi Pendayagunaan Teknologi Informasi mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pendayagunaan Teknologi Informasi;
- Melaksanakan pemeliharaan keamanan jaringan komputer;
- Melaksanakan pemeliharaan aplikasi server;
- Melaksanakan monitoring server;.
- Melaksanakan pemeliharaan data server;
- Melaksanakan pemeliharaan aplikasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
- Melaksanakan tugas administrator pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, sebagai administrator tertinggi sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ;
- Melaksanakan pengadministrasian data paket pengadaan barang/jasa pada aplikasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
- Melaksanakan koordinasi kepada agency di setiap satuan kerja pengguna layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
- Melaksanakan pemeliharaan jaringan dan akses internet di UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.