Tupoksi Seksi Pendayagunaan Teknologi Informasi

01:03:08 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVTINSI SUMATERA UTARA; PASAL 14 ; AYAT (3)

 Kepala Seksi Pendayagunaan Teknologi Informasi mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pendayagunaan Teknologi Informasi;
  2. Melaksanakan pemeliharaan keamanan jaringan komputer;
  3. Melaksanakan pemeliharaan aplikasi server;
  4. Melaksanakan monitoring server;.
  5. Melaksanakan pemeliharaan data server;
  6. Melaksanakan pemeliharaan aplikasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  7. Melaksanakan tugas administrator pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, sebagai administrator tertinggi sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ;
  8. Melaksanakan pengadministrasian data paket pengadaan barang/jasa pada aplikasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  9. Melaksanakan koordinasi kepada agency di setiap satuan kerja pengguna layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  10. Melaksanakan pemeliharaan jaringan dan akses internet di UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  11. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  13. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 786
Kemarin : 1,417
Minggu ini : 3,647
Bulan ini : 142,595
Total : 12,444,967
Hits Count : 12,200
Now Online : 18 User