00:29:39 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (1)
Kepala Seksi Opini Publik, mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama di bidang monitoring dan analisis isu publik;
- Melaksanakan penyusunan hasil kajian isu publik di media;
- Melaksanakan analisa data informasi komunikasi publik;
- Melaksanakan penyelenggaraan pencitraan pemerintah daerah;
- Melaksanakan moitoring isu publik di media massa dan media sosial;
- Melaksanakan pengelolaan aduan masyarakat;
- Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;