00:41:51 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (3)
Kepala Seksi Media Publik, mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan perencanaan pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengembangan media publik;
- Melaksanakan penyusunan advertorial pemerintah;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pengembangan media publik;
- Melaksanakan penyiapan konsep pengelolaan saluran komunikasi/media internal;
- Melaksanakan penyiapan strategi komunikasi melalui media pemerintah dan non pemerintah daerah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang media publik;
- Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada pimpinan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.