00:06:52 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 8 ; AYAT (1)
Kepala Seksi Layanan Informasi Publik, mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan perencanaan pengumpulan dan pengolahan informasi publik;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan konsep pelayanan informasi publik;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kelembagaan layanan informasi publik;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota sebagai bahan sajian layanan informasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama pengelolaan informasi publik melalui PPID;
- Melaksanakan penyiapan bahan untuk penyebarluasan informasi publik melalui media on-line dan website;
- Melaksanakan kegiatan pelayanan keterbukaan informasi melalui media center;
- Melaksanakan kegiatan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara dan melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat;
- Melaksanakan fasilitasi dan implementasi kegiatan tata usaha, advokasi, sosialisasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi layanan informasi publik;
- Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.