23:38:39 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 10 ; AYAT (1)
Kepala Seksi Infrastruktur mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan jaringan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- Melaksanakan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka peningkatan jaringan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan analisis dalam upaya penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- Melaksanakan penyiapan analisas kebutuhan bandwith;
- Melaksanakan pengelolaan bandwith jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
- Melaksanakan pengendalian bandwith (pitalebar);
- Melaksanakan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- Melaksanakan fasilitasi hosting dan collocation;
- Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- Melaksanakan sosialisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- Melaksanakan pengawasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.