Tupoksi Seksi Infrastruktur

23:38:39 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 10 ; AYAT (1)

Kepala Seksi Infrastruktur mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan jaringan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Melaksanakan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka peningkatan jaringan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan analisis dalam upaya penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Melaksanakan penyiapan analisas kebutuhan bandwith;
  5. Melaksanakan pengelolaan bandwith jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
  6. Melaksanakan pengendalian bandwith (pitalebar);
  7. Melaksanakan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  8. Melaksanakan fasilitasi hosting dan collocation;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  10. Melaksanakan sosialisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  11. Melaksanakan pengawasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  13. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 2373
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 3,756
Bulan ini : 104,285
Total : 12,242,983
Hits Count : 5,335
Now Online : 14 User