00:35:21 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (2)
Kepala Seksi Informasi Publik, mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan perencanaan pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi publik;
- Melaksanakan penyiapan konsep pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
- Melaksanakan konsep pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat;
- Melaksanakan penyiapan konsep pembuatan konten daerah sesuai isu publik;
- Melaksanakan penyiapkan bahan penyusunan desain format dan media dalam rangka penyebarluasan informasi;
- Melaksanakan pendokumentasian kegiatan pemprovsu;
- Melaksanakan penyiapan bahan konten website dalam rangka penyebarluasan informasi;
- Melaksanakan evaluasi pengelolaan informasi;
- Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.