Tupoksi Seksi Informasi Publik

00:35:21 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Informasi Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi publik;
  2. Melaksanakan penyiapan konsep pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
  3. Melaksanakan konsep pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat;
  4. Melaksanakan penyiapan konsep pembuatan konten daerah sesuai isu publik;
  5. Melaksanakan penyiapkan bahan penyusunan desain format dan media dalam rangka penyebarluasan informasi;
  6. Melaksanakan pendokumentasian kegiatan pemprovsu;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan konten website dalam rangka penyebarluasan informasi;
  8. Melaksanakan evaluasi pengelolaan informasi;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1674
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 3,057
Bulan ini : 103,586
Total : 12,241,365
Hits Count : 3,717
Now Online : 34 User