08:25:15 WIB
ERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 18 ; AYAT (3)
Kepala Seksi Advokasi dan Sosialisasi mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Advokasi dan Sosialisasi;
- Melaksanakan pemeliharaan hubungan kemasyarakatan;
- Melaksanakan dialog interaktif dengan media cetak dan media elektronik;
- Melaksanakan dialog dan diskusi dengan lembaga publik;.
- Melaksanakan sosialisasi melalui pemuatan iklan layanan masyarakat;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.