Tupoksi Bidang PIP

00:25:59 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 5

 

(1) Bidang Pengelolaan Informasi Publik, mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan pengelolaan opini publik, pengelolaan informasi publik dan media publik.

 

(2) Bidang Pengelolaan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:

a. Penyelenggaraan pengelolaan opini dan aspirasi publik;

b. Penyelenggaraan pengelolaan informasi publik;

c. Penyelenggaraan pengumpulan dan pengelolaan informasi publik;

d. Penyelenggaraan pengolahan hasil aduan masyarakat dengan instansi terkait;

e. Penyelenggaraan pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;

f. Penyelenggaraan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah;

g. Penyelenggaraan pembuatan konten daerah;

h. Penyelenggaraan pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;

i. Penyelenggaraan perumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik;

j. Peyelenggaraan monitoring dan evaluasi informasi publik;

k. Penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

(3) Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, mempunyai uraian tugas:

a. Menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan program bidang pengelolaan opini publik, informasi publik dan media publik;

b. Menyelenggarakan pengkoordinasian perencanaan pengembangan bidang pengelolaan opini publik, informasi publik dan media publik;

c. Menyelenggarakan pengumpulan bahan bidang pengelolaan opini publik, informasi publik dan media publik;

d. Menyelenggarakan pengkoordinasian hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;

e. Menyelenggarakan pengkoordinasian pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;

f. Menyelenggarakan verifikasi hasil pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah;

g. Menyelenggarakan verifikasi hasil pembuatan konten daerah;

h. Menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;

i.  Menyelenggarakan pengkoordinasian pendokumentasian kegiatan pemprovsu;

j. Menyelenggarakan perumusan pola pembinaan pengelolaan opini publik, informasi publik dan media publik;

k. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bidang pengelolaan opini publik, informasi publik dan media publik;

l. Menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

(4) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Bidang Pengelolaan Informasi Publik di bantu oleh:

a. Seksi Opini Publik;

b. Seksi Informasi Publik;

c. Seksi Media Publik.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1021
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 2,403
Bulan ini : 102,932
Total : 12,240,110
Hits Count : 2,462
Now Online : 28 User