Tupoksi Bidang Layanan E-Government

15:13:28 WIB
Tupoksi Bidang Layanan E-Government

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 11

 

(1) Bidang Layanan e-Government mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengembangan aplikasi, pengembangan ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

 

(2) Bidang Layanan e-Government menyelenggarakan fungsi :

a. Penyelenggaraan perumusan pedoman/kebijakan di bidang layanan e-Government;

b. Penyelenggaraan perumusan kebijakan urusan di bidang layanan e-Government;

c. Penyelenggaraan program kegiatan urusan di bidang layanan e-Government;

d. Penyelenggaraan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan di bidang layanan e-Government;

e. Penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi bidang layanan e-Government;

f.  Penyelenggaraan audit pengembangan aplikasi;

g. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi dalam implementasi e-Government;

h. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;

i. Penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

 

(3) Kepala Bidang Layanan e-Government, mempunyai uraian tugas :

a. Menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan pedoman/kebijakan pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

b. Menyelenggarakan perumusan kebijakan urusan di bidang pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

c. Menyelenggarakan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

d. Menyelenggarakan fasilitasi pemberian  bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan dalam pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

e. Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi  pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

f.  Menyelenggarakan audit pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

g. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi dalam pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government; dan

h. Menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala Bidang Layanan e- Government dibantu oleh:

a. Seksi Pengembangan Aplikasi;

b. Seksi Pengembangan Ekosistem e-Government;

c. Seksi Tata Kelola e-Government.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1598
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 2,980
Bulan ini : 103,510
Total : 12,241,200
Hits Count : 3,552
Now Online : 26 User