TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bidang Postel Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan / kewenangan Provinsi dibidang kebijakan teknis pos, telekomunikasi, data informasi dan bina media massa serta tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Postel Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang pos, telekomunikasi, data informasi dan pembinaan media massa;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pos, telekomunikasi, data informasi dan pembinaan media massa;
- Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang komunikasi;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang komunikasi;
- Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang komunikasi;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
- Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
PROGRAM DAN KEGIATAN
I SEKSI POS & TELEKOMUNIKASI
1 Penertiban di Bidang Postel
2 Operasional Pemberi Izin Bidang Pos Dan Telekomunikasi
3 Pembelian GPS
4 Penyusunan buku perundang-undangan pos dan telekomunikasi
II SEKSI ANALISA DATA & INFORMASI
1 Rapat Evaluasi rutin Pos dan Telekomunikasi
2 Koordinasi Pembangunan Kewajiban Layanan UniversalTelekomunikasi (USO) di Kab/Kota
3 Konsultasi Teknis NSPK Postel dan Rapat Koordinasi Pusat
III SEKSI BINA PEMBERDAYAAN MEDIA MASSA
1 Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja Media Massa Postel, Asosiasi, provider dan Organisasi radio lainnya
2 Penerbitan tabloid pos dan telekomunikasi
Payung Hukum