Perijinan

11:42:31 WIB

PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT IZIN PENYELENGGARA JASA TITIPAN KANTOR PUSAT YANG DIKELUARKAN DIREKTORAT JENDRAL POS DAN TELEKOMUNIKASI JAKARTA PADA KEMENTRIAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA JAKARTA

1. Permohonaan perusahaan (PT) ke dinas komunikasi dan informatika provinsi sumatera utara.

2. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) pemilik dan penanggung jawab perusahaan (PT).

3. Foto Copy surat izin tempat usaha (SITU) perusahaan (PT) yang dilegalisir oleh pemerintah  daerah setempat.

4. Foto copy akte pendirian perusahaan (PT).

5. Foto copy nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan (PT).

6. Point 2 s/d 5 dibuat rangkap 2 (dua) dikirim ke dinas komunikasi dan informatika provinsi sumatera utara JALAN.H.M.SAID NO.27 MEDAN untuk diproses.

7. Tim teknis/petugas dari dinas komunikasi dan informatika provinsi sumatera utara mengadakan penelitian  lapangan atas permohonan perusahaan penyelenggaraan jasa titipan kantor dengan berita acara yang sudah ditanda tangani perusahaan (PT).

8. Dinas komunikasi dan informatika provinsi sumatera utara mengeluarkan rekomendasi selanjutnya pihak perusahaan (PT). Mengurus surat izin penyelenggara jasa titipan (SIPJT) ke DIREKTORAT JENDRAL POS DAN TELEKOMUNIKASI JAKARTA PADA KEMENTRIAAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI JAKARTA.

                            

Seksi  Pos Dan Telekomunikasi 
Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Sumatera Utara.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 2078
Kemarin : 1,313
Minggu ini : 5,494
Bulan ini : 154,285
Total : 12,522,227
Hits Count : 5,881
Now Online : 11 User