PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT IZIN PENYELENGGARA JASA TITIPAN KANTOR PUSAT YANG DIKELUARKAN DIREKTORAT JENDRAL POS DAN TELEKOMUNIKASI JAKARTA PADA KEMENTRIAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA JAKARTA
1. Permohonaan perusahaan (PT) ke dinas komunikasi dan informatika provinsi sumatera utara.
2. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) pemilik dan penanggung jawab perusahaan (PT).
3. Foto Copy surat izin tempat usaha (SITU) perusahaan (PT) yang dilegalisir oleh pemerintah daerah setempat.
4. Foto copy akte pendirian perusahaan (PT).
5. Foto copy nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan (PT).
6. Point 2 s/d 5 dibuat rangkap 2 (dua) dikirim ke dinas komunikasi dan informatika provinsi sumatera utara JALAN.H.M.SAID NO.27 MEDAN untuk diproses.
7. Tim teknis/petugas dari dinas komunikasi dan informatika provinsi sumatera utara mengadakan penelitian lapangan atas permohonan perusahaan penyelenggaraan jasa titipan kantor dengan berita acara yang sudah ditanda tangani perusahaan (PT).
8. Dinas komunikasi dan informatika provinsi sumatera utara mengeluarkan rekomendasi selanjutnya pihak perusahaan (PT). Mengurus surat izin penyelenggara jasa titipan (SIPJT) ke DIREKTORAT JENDRAL POS DAN TELEKOMUNIKASI JAKARTA PADA KEMENTRIAAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI JAKARTA.
Seksi Pos Dan Telekomunikasi
Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Sumatera Utara.