Komisi Informasi Provsu Beri Penghargaan ke 10 Badan Publik OPD dan Kab/kota Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

17 Oktober 2018 17:05:04 WIB
Komisi Informasi Provsu Beri Penghargaan ke 10 Badan Publik OPD  dan Kab/kota Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Medan,

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk menjadikan transparansi sebagai kebutuhan publik, penggunaannya harus tepat guna dan tepat manfaat. Sesuai dengan tujuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se Sumatera Utara Tahun 2018 di Hotel Madani Medan Rabu (17/10)

Dalam sambutannya, Gubsu mengatakan pentingnya keterbukaan informasi publik di negara Indonesia dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,  bersih dan bermartabat. Gubsu juga mengapresiasi lembaga-lembaga yang mendapat peringkat tinggi dalam kategori keterbukaan informasi. Ia berharap ke depan, semakin banyak lembaga yang menyusul terkait transparansi informasi.

Adapun Pemeringkatan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provsu. Berikut kategori badan publik yang mendapatkan peringkat 5 besar dalam rangka keterbukaan informasinya ke publik. Untuk kategori Pemerintah kab/kota Peringkat I Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Peringkat II Pemerintah Kota Medan, Peringkat III Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Peringkat IV Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Peringkat V Kabupaten Dairi.

Sedangkan pemeringkatan untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara yaitu peringkat I Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu, Peringkat II Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provsu, Peringkat III Dinas Perkebunan Provsu, Peringkat IV Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provsu  dan Peringkat V Dinas Lingkungan Hidup Provsu.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Jalil SH, MSP mengatakan kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dilaksanakan untuk mendapat respon yang positif bagi Badan Publik di Sumatera Utara. Dimana berdasarkan Undang – undang nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik diwajibkan kepada semua  Badan Publik membuka dan memberikan informasi yang seluas – luasnya terkecuali informasi yang sifatnya wajar dikeculikan atau yang bersifat rahasia.

Lanjut dikatakannya berdasarkan peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa komisi informasi dapat melakukan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik oleh badan publik. Maka dari itu komisi informasi mempunyai tanggung jawab untuk melakukan evaluasi kepada badan publik untuk melihat tingkat kepatuhan badan publik terhadap PP 16 Tahun 2014 khusunya melalui informasi kepada masyarakat yang nantinya hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada badan publik secara terbuka. (LIP)

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 1703
Kemarin : 1,313
Minggu ini : 5,118
Bulan ini : 153,910
Total : 12,520,803
Hits Count : 4,457
Now Online : 24 User