Gubsu : Permudah Iklim Investasi di Sumut

24 September 2018 10:32:21 WIB
Gubsu :  Permudah Iklim Investasi di Sumut

Medan,

Pemerintah Provinsi Sumatrea Utara (Pemprovsu) bersama seluruh Stakholder senantiasa berusaha meningkatkan pembangunan di segala bidang untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dengan tujuan utama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH pada Apel Pagi di Halaman Dinas Kominfo Provsu, Senin (24/09).

Gubsu menyampaikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara perlu dilakukan berbagai upaya diantaranya memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada pelaku usaha, mendukung pemberian berbagai kemudahan dan fasilitas serta dukungan ketersediaan infrastruktur seperti listrik, gas,pelabuhan, jalan dan lainnya.

Dengan terbentuknya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamatkan terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Gubsu mengharapkan seluruh komponen masyarakat harus satu padu, membangun komitmen dengan mengambil sikap dan langkah-langkah nyata serta strategi untuk perbaikan iklim investasi melalui penguatan kelembagaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dengan proses perizinan yang cepat, sederhana serta transparan.

Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan salah satu diantaranya dengan melalui Online Single Submission (OSS) sebagai solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi, baik jangka pendek, menengah dan angka jangka panjang yang pada prinsipnya terfokus pada peningkatan daya saing.

Lembaga OSS menerbitkan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen pelaku usaha untuk pemenuhan standar atau berupa pendaftaran barang/jasa yang telah ditetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Sedangkan terhadap perizinan yang dilakukan penyelesaian perizinannya di luar sistem OSS diatur sesuai ketentuan perundang yan berlaku. Upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha menciptkan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan mudah serta dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. (LIP)

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 690
Kemarin : 0
Minggu ini : 694
Bulan ini : 139,640
Total : 12,407,125
Hits Count : 3,183
Now Online : 27 User