Medan,
Kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023 dalam waktu enam bulan setelah dilantik.
Hal tersebut dikatakan Pj Gubernur Sumatera Utara (Pj. Gubsu) Drs. Eko Subowo, MBA pada sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Gadis Melani Rusli, SH saat memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu, Senin (27/08).
Melalui RPJMD, Kebijakan pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada di daerah harus disiapkan secara matang, sehingga peningkatan, pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan dapat dirumuskan.
“ Saya berharap, RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 – 2023 yang akan ditetapkan oleh kepala daerah terpilih bersama – sama dengan DPRD, lebih berkualitas agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang kita idamkan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara transparan, responsive, efisien, efektif, akuntable, partisipatif dan berkelanjutan ”ujar Pj. Gubsu
Lebih lanjut, Pj. Gubsu mengatakan untuk mensikronisasikan kajian berwawasan lingkungan dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang akan diintegrasikan ke dalam RPJMD, Menteri dalam negeri telah menetapkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan RPJMD.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 merupakan instrumen yang memandu Pemerintah Daerah untuk merumuskan skenario pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan RPJMD dengan memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“KLHS RPJMD merupakan analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangungan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD,” ujarnya
Melalui pembuatan KLHS, kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup menjadi pertimbangan dalam merumuskan target-target tujuan pembangunan berkelanjutan sehingga terbangun keserasian dan sinergi pembangunan pusat dan daerah. (LIP)