Bahas PPDB diluar online SMAN 2 dan SMAN 13, Wagubsu Ajak Perwakilan Orang Tua Konsultasi ke Kemendiknas

24 Januari 2018 08:51:52 WIB
Bahas  PPDB diluar online SMAN 2 dan SMAN 13, Wagubsu Ajak Perwakilan Orang Tua Konsultasi ke Kemendiknas

Medan,

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Dr. Hj. Nurhajizah Marpaung, SH, MH mengatakan kalau Pemprovsu belum dapat memutuskan langsung persoalan diskresi, sebab pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kementerian Pendidikan. Oleh karenanya Wagubsu mengajak perwakilan orang tua dari  SMA 2 dan SMA 13, dari Dinas Pendidikan Provsu dan pihak yang berkompeten untuk ikut berkonsultasi ke Kementerian Pendikan Nasional RI yang ada di Jakarta. Hal ini lanjutnya agar keputusan yang akan dibuat tidak menyalahi aturan.

“Kalau tinggal satu hari pun masa tugas saya pak, tentunya saya tidak ingin mengambil keputusan yang melanggar hukum. Makanya, besok perwakilan orang tua ikut berkonsultasi dulu ke Kementerian Pendidikan,” ujar Wagubsu pada Rapat penyelesaian masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) diluar online SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 medan TP. 2017/2018, Selasa (23/1) di gedung Binagraha Pemprovsu.

Hadir dalam rapat tersebut Wagubsu, Nurhajizah Marpaung, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Roni Samtana, sejumlah siswa dan orangtua.

Hal tersebut ditanggapi Wagubsu ketika Orangtua peserta didik baru (PPDB) diluar online SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 medan TP. 2017/2018 meminta Gubsu untuk melakukan diskresi agar siswa tetap bisa melanjutkan belajar di sekolah tersebut. Hal itu merupakan salah satu solusi yang ditawarkan agar anak-anak tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah.

“Kami sudah pernah menanyakan hal ini ke Kemendiknas. Menurut pihak Kementerian persoalan ini bisa diatasi jika Gubsu mengeluarkan diskresi. Dengan diskresi anak-anak tetap bisa melanjutkan belajar dan sekolah,” ujar salah seorang orang tua siswa.

Kondisi rapat sedikit memanas, ketika orangtua siswa tersebut mendesak Wagubsu, Nurhajizah Marpaung agar Pemprovsu dapat segera mengeluarkan diskresi seperti yang disarankan oleh Kementerian Pendidikan. “Ibu di akhir masa jabatan itu sebaiknya meninggalkan kenangan manis buat anak-anak ini, sehingga anak-anak ini bisa tetap melanjutkan Pendidikan,” ujarnya yang disambut riuh siswa dan orangtua siswa lainnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan sependapat dengan Wagubsu agar semuanya lebih jelas para perwakilan orang tua siswa, diknas dan pihak-pihak terkait agar turut berkonsultasi ke kementerian Pendidikan Nasional RI.  Dikatakan Aris, hak diskresi diberikan agar Gubernur memiliki kewenangan untuk memutuskan. Namun sebaiknya semua pihak harus ikut serta berkonsultasi untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. “Selain diskresi memang bisa saja solusinya dibuat sekolah terbuka untuk siswa ini hingga mereka tamat. Tapi sekolah terbuka apakah memungkinkan di lakukan di Medan ini. Sebaiknya kita konsultasi ke kemendiknas untuk mendapatkan solusi terbaik dan tidak menyalahi aturan.,” ujar Arist.

Dikatakan Arist, persoalan ini harus segera diselesaikan. Masalahnya, anak-anak ini juga tidak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN). Sehingga siswa tetap tidak bisa mendapatkan raport. “Kalau mereka dipaksakan pun menerima raport, nomor induknya dari mana. Memang sebaiknya Menteri mengeluarkan mandat kepada Gubsu agar dapat mengeluarkan diskresi,” sebut Arist.

Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Roni Samtana dalam kesempatan itu mengatakan, berdasarkan hasil proses penyeledikan yang telah dilakukan pihaknya dan hingga saat ini masih terus didalami. Ditemukan di SMA Negeri 13 Medan, pendaftar PPDB Online sebanyak 1300 orang dan yang diterima sebanyak 288 orang. “Kemudian dalam prosesnya oknum Kepala Sekolah dengan usulan Komite Sekolah menambah sebanyak 77 orang siswa dan masing-masing siswa diminta untuk membayar Rp3-Rp 5 juta,” terang Roni.

Sementara di SMA Negeri 2 Medan, ditemukan pendaftar PPDB Online sebanyak 1807 orang dan diterima sebanyak 432 orang. Kemudian atas usulan Komite Sekolah ditambah sebanyak 180 siswa, di mana masing-masing siswa diminta membayar sebesar Rp3-Rp5 juta. “Yang jelas penerimaan 180 siswa di SMA Negeri 2 dan 77 siswa di SMA Negeri 13 itu tidak sesuai dengan proses sebagaimana mestinya. Dan tinggal kami akan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dan paling diuntungkan dari penerimaan ini. Penegakkan hukum mesti tetap berjalan meski dunia runtuh. Karena ini termasuk dalam kategori pungli,” tegasnya.

Sebelumnya, siswa PPDB diluar online SMA Negeri 2 Medan, Muhammad Hidayat Afriansyah, mengatakan, pertama mereka mengikuti PPDB Online, namun setelah pengumuman dinyatakan tidak lolos. Kemudian saat mereka ingin mengambil berkas, ada pihak SMA Negeri 2 Medan yang menawarkan adanya gelombang kedua. “Saat itu kami sangat senang karena mendapatkan gelombang kedua. Namun untuk mengikuti gelombang kedua itu kami diberikan syarat, seperti melengkapi berkas lalu kami juga harus membayar uang pembangunan sekitar Rp3-Rp5 juta. Kami juga harus membayar komite setiap bulannya mulai Rp100 hingga Rp300 ribu,” papar Hidayat.

Bahkan lanjut dia, setelah mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan, mereka kemudian bisa belajar di dalam kelas dan mendapatkan kartu ujian. “Kami lalu mengikuti ujian, tapi yang menjadi kendala kendapa saat ini kami tidak mendapatkan raport,” ujarnya.

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 3026
Kemarin : 1,634
Minggu ini : 7,532
Bulan ini : 146,478
Total : 12,485,363
Hits Count : 25,369
Now Online : 25 User