Hadiri Sosialisasi Pengawasan Isi Siaran terhadap Publikasi, Promosi dan Iklan Obat, Wagubsu Minta Awasi Pintu Masuk Makanan dan Obat dari Luar

02 Agustus 2017 16:10:16 WIB
Hadiri Sosialisasi Pengawasan Isi Siaran terhadap Publikasi, Promosi dan Iklan Obat,  Wagubsu Minta Awasi Pintu Masuk Makanan dan Obat dari Luar

Medan,

Wagubsu Dr. Hj. Nurhajizah Marpaung, SH, MH mengatakan salah satu tugas pemerintah  bertanggungjawab mengatur dan mengawasi produksi, pembuatan, pendistribusian maupun sosialisasinya termasuk makanan dan obat yang bekerja sama dengan Balai POM. Namun lanjutnya tugas tersebut tidak akan optimal bila tidak didukung oleh semua pihak.

Terkait dengan pengawasan makanan dan obat, khususnya makanan dari luar negeri Wagubsu meminta agar pintu masuk barang dari luar untuk benar-benar di awasi. “Memang sudah banyak barang-barang dari luar itu telah kita musnahkan bekerjasama dengan Badan POM, bahkan bertruk-truk telah dimusnahkan. Namun hal itu tidak perlu terjadi bila pengawasan yang ketat dilakukan dari pintu-pintu masuk,” ujar Wagubsu.

Hadir pada kesempatan tersebut Pelaksana Harian Kepala Kepala Badan POM RI yang diwakili Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk komplemen Badan POM,Drs Ondri Dwi Sampurno, Direktur Badan Pusat hadir Dra. Indriaty Tubagus, Apt, M.Kes  dan Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes. Kepala Badan POM Sumut, Ketua KPID Sumut dan perusahaan-perusahaan periklanan.

Fungsi pengawasan tersebut memang sangat penting seperti kita ketahui, bahwa penduduk Medan Sumatera Utara yang mengkonsumsi produk luar sangat tinggi. Padahal, setelah diteliti banyak produk dari luar itu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang efeknya kedepan akan merusak kesehatan. “Oleh karenanya diminta sinerjitas dengan pihak terkait terus ditingkatkan kedepannya,” harap Wagubsu.

Sementara untuk Sumatera Utara sekitar 40 persen iklan makanan obat yang tidak memenuhi ketentuan. Walaupun dari tahun ketahun menurun. “Tapi menurunnya tidak signifikan,” ujarnya.

Iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut lanjutnya juga karena ada keterbatasan yaitu, salah satunya kekurang tahuan dari perusahaan. Oleh karenanya kita bekerjasama dengan KPI untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang akan membuat iklan. Selain itu petugas dalam hal ini Balai POM juga punya keterbatasan terkait cakupan, Balai POM mempunyai cakupan cukup besar sedangkan sarana dan SDM nya terbatas. “Kerjasama dengan KPI dan KPID ini merupakan hal yang sangat penting dalam membantu tugas-tugas Badan POM khususnya dalam hal pengawasan periklanan,” ujarnya.

Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon menyambut baik dengan adanya kerjasama yang ditandatangani antara Balai POM dengan KPID Sumut sehingga KPID  Sumut akan lebih mengawasi periklanan khususnya untuk makanan dan obat yang selama ini kurang pengawasannya. “Ini sangat baik sekali, kita akan melakukan stressing pengawasan khususnya untuk obat dan makanan,” ujarnya

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 3038
Kemarin : 1,634
Minggu ini : 7,544
Bulan ini : 146,490
Total : 12,485,446
Hits Count : 25,452
Now Online : 30 User