Badan Amil Zakat Nasional Provsu Sosialisasi Syariat Zakat

20 Juni 2016 10:04:32 WIB
Badan Amil Zakat Nasional Provsu Sosialisasi Syariat Zakat

Medan, 

Dalam menjalankan bulan suci Ramadhan  yang penuh berkah, rahmad, kasih sayang dan amal ibadah yang dilipatgandakan, maka di penghujung Ramadhan ada kewajiban yang harus dilakukan yaitu membayar zakat sebagai bentuk ibadah yang memiliki dimensi sosial dan membentuk hubungan antar manusia yang baik.

Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam.

Sebagai upaya untuk mengetahui zakat, baik itu mengenai haul, nishab dan jenis zakat maka Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi syariat zakat di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Diskominfo Provsu),       di Aula Transparansi Diskominfo Provsu, Jumat (17/6).

BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat mandiri. Berdasarkan  amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011  sebagai hasil amandemen dari Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. Diantara perubahan yang terjadi adalah perubahan nama lembaga, Badan Amil Zakat Kabupaten yang semula disebut Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) diubah menjadi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dr. H. Buchori Nasution selaku narasumber mengatakan sesuai dengan hadist Rasulullah SAW: “Islam dibangun diatas lima dasar” salah satunya membayar zakat, seperti zakat harta emas dan perak apabila telah mencapai satu haul. Banyaknya nishab (harta minimal) emas adalah 85 gram, sedangkan nishab perak adalah 595 gram. Adapun besaran zakat emas dan zakat perak ialah    2,5 %. Kalau harta emas dan perak belum cukup haul dan nishab untuk dikeluarkan zakatnya maka infaqkanlah sebagian. Selain itu bersedekahlah karna orang yang bersedekah akan menutupi kemarahan Allah SWT dan menjaga dari segala bencana/kejahatan.

Sosialiasi layanan kemudahan berzakat melalui BAZNAS merupakan implementasi Inpres No. 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Paparan zakat berlanjut pada sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah tentang batas waktu pembayaran zakat fitrah. Menurut Dr. H. Buchori Nasution, “batas pembayaran zakat fitrah ialah mulai dari awal Ramadhan sampai naik khatib ke atas mimbar, kalau khatib sudah naik ke atas mimbar maka zakat itu menjadi zakat sedeqah (zakat biasa), zakat fitrah hukum wajibnya dibayarkan pada malam hari raya idul fitri.”

Hadir dalam kesempatan ini, Pejabat Struktural dan staf di Lingkungan Diskominfo Provsu. (PIP)

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1373
Kemarin : 2,370
Minggu ini : 7,225
Bulan ini : 117,602
Total : 12,332,668
Hits Count : 5,766
Now Online : 21 User