DINAS KOMINFO SOSIALISASIKAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG DAN JASA KE MEDIA

DINAS KOMINFO SOSIALISASIKAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG DAN JASA KE MEDIA

12 Mei 2016 16:19:14 WIB
DINAS KOMINFO SOSIALISASIKAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG DAN JASA KE MEDIA

Medan,

Dalam rangka mewujudkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang lebih terbuka dan transparansi, Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu mengadakan sosialisasi kelengkapan barang dan jasa dengan media cetak harian lokal terkait adanya kerjasama Diskominfo Provsu dengan media dalam mempublikasikan program Pemprovsu yang dilaksanakan di Aula Transparansi Diskominfo Provsu, Rabu (12/5)

Sosialisasi ini dibuka  oleh Kadis Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum diwakili oleh Kepala Bidang Pendapat Umum dan Hubungan Kelembagaan Dinas Kominfo Provsu Hj. Rosmidar, S.Ag, M.Pd,  didampingi Kepala Seksi Dokumentasi & Perpustakaan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Kominfo Provsu Marthalisa dan Kepala Seksi Hubungan Lembaga & Kemitraan Abdul Aziz, S.Sos, M.AP yang berperan sebagai moderator serta dihadiri media cetak harian lokal.

Dalam Penjelasannya, Marthalisa menyampaikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur oleh Perpres 54 Tahun 2010 yang juga telah mengalami empat kali perubahan yaitu perubahan Perpres No 35 Tahun 2011, Perpres No 70 Tahun 2012, Perpres No 172 Tahu 2014 dan Perpres No 4 Tahun 2015. “Dalam Perubahan- perubahan Perpres terutama Perpres No 4 tahun 2015 telah ditekan harus ada buget atau dana yang dikeluarkan atau yang ditampung misalnya lebih dari 200 juta itu harus melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) namun yang dibawah 200 juta  dilakukan dengan pengadaan langsung swakelola” Ujar Marthalisa.

Beliau juga menambahkan bahwa dalam syarat pemberkasan itu sama prosesnya , baik melalui LPSE ataupun pengadaan langsung swakelola. Dan juga dalam Proses Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah dimana pejabat pengadaan barang dan jasa harus mengadakan berbagai evalusi atau pemeriksaan melaui 4 tahapan yaitu 1) Evaluasi Administrasi, 2) Evaluasi Teknis untuk mengetahui spesifikasi sesuai dengan yang diminta, 3) Evaluasi Harga dimana harga yang ditawarkan sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diajukan oleh Dinas Kominfo Provsu dan 4) Evaluasi Kualifikasi dimana Pejabat Pengadaan barang dan jasa Dinas Kominfo Provsu memeriksa beberapa dokumen diantaranya dokumen keabsahan dari badan usaha, yang didalamnya ada akte pendirian pada badan usaha, disamping itu juga harus dibuat pakta integritas yang isinya berupa pernyataan untuk mencegah dan tidak melakukkan KKN. Dan terakhir adalah membuat pengisian formulir isian kualifikasi. Keempat tahapan ini menggunakan sistem gugur dimana jika salah satu tahapan ini tidak terpenuhi maka dinyatakan gagal.

Pada akhir sosialisasi, Kadis Kominfo Provsu mengharapkan kerjasama yang baik dengan media, untuk mewujudkan publikasi program Pemprovsu melalui media.

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 701
Kemarin : 1,313
Minggu ini : 4,114
Bulan ini : 152,906
Total : 12,517,884
Hits Count : 1,538
Now Online : 23 User