Plt. Gubsu: KIP Salah Satu Unsur Penting Bagi Pelayanan Masyarakat

20 November 2015 18:51:07 WIB
Plt. Gubsu: KIP Salah Satu Unsur Penting Bagi Pelayanan Masyarakat

Medan,

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  (PPID Pemprovsu) menyelenggarakan Bimbingan Terknis (Bimtek) Sistem Informasi Publikasi  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SIP PPID) bagi PPID Pembantu di Lingkungan Pemprovsu yang diselenggarakan di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Jumat (20/11).

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Kadis Kominfo Provsu) Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum dan dihadiri para pengelola PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Adapun maksud dan tujuan penyelenggaran Bimtekadalah yaitu membekali dan meningkatkan pengetahuan para pengelola PPID Pembantu di Lingkungan Pemprovsu dalam  meningkatkan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyakat.

Plt. Gubsu Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si dalam sambutan yang dibacakan Kadis Kominfo Provsu mengatakan bahwa lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 menjadikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus dikelola dengan baik, benar dan profesional. “Ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua, baik saya, Sekda Provsu dan para Kepala SKPD  dapat menjalankan informasi dengan baik, benar dan profesional di masing-masing kerja” ujar Plt. Gubsu.

Penyelenggaraan Bimtek sangat penting dan strategis dalam rangka kita meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi pemerintah.

Kadis Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum selaku narasumber menyampaikan bahwa dengan adanya pertemuan ini diharapkan kepada PPID Pembatu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi satu kesatuan yang utuh.

SIP PPID merupakan suatu sistem informasi yang digunakan untuk memudahkan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat dan efisien.

Sementara Komisioner Komisi Informasi  Provinsi  Sumatera Utara (KI Provsu)memaparkan bahwa sengketa informasi berawal dari keberatan yang diajukan dari Pemohon kepada atasan PPID berdasarkan alasan penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permintaan informasi , permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta , tidak dipenuhinya permintaan informasi , pengenaan biaya yang tidak wajar dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Sementaran itu, Kasi Pusat Infromasi Publik Iwan Sutani Siregar, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa kewajiban Badan Publik menurut Pasal 7 UU KIP/2008 yaitu membangun dan mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.  (PIP)

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1040
Kemarin : 3,058
Minggu ini : 8,589
Bulan ini : 147,536
Total : 12,490,345
Hits Count : 4,861
Now Online : 17 User