KADIS KOMINFO MANTAPKAN SOSIALISASI UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

10 April 2014 19:37:20 WIB
KADIS KOMINFO MANTAPKAN SOSIALISASI UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Medan,

Untuk meningkatkan pemahaman para pejabat dalam hal Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, maka dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh pejabat eselon III dan IV jajaran Dinas Kominfo Provsu bertempat di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Kamis (10/4).

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum mengungkapkan bahwa hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik. Penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan, terutama lembaga dan penyelenggara negara yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam UU KIP ini telah diatur hak setiap orang sebagai warga negara, baik perorangan maupun badan hukum untuk melihat dan mengetahui informasi dari badan publik. Setiap pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Demikain juga halnya setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik yang akurat dan benar yang berada di bawah kewenangannya.

Kadis menjelaskan keberadaan UU KIP sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi yang kita harapkan bersama serta adanya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Pemprovsu melalui Dinas Kominfo Provsu akan lebih memantapkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga ke seluruh Kabupaten/ Kota se–Sumatera Utara sehingga diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik, transparan, efektif dan efisien.

Sesuai dengan amanat Pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Nomor: 704/ 1348/ DKI/ II/ 2014 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (PIP/ E-GOV)

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1576
Kemarin : 1,238
Minggu ini : 5,059
Bulan ini : 115,436
Total : 12,323,804
Hits Count : 5,827
Now Online : 19 User