Pemblokiran HP Black Market

19 Februari 2020 16:24:49 WIB
Pemblokiran HP Black Market

MEDAN

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu diwakili oleh Kepala Seksi Sandi Telekomunikasi dan Keamanan Informasi Diskominfo Provsu, Thamrin Dedy Sunarto memaparkan maksud dan tujuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity dalam acara live MARKOBAR bersama Ketua Komisi A DPRDSU dengan topik Pemblokiran HP Black Market, di TVRI Medan, Hari ini Rabu, 19/02/2020 pukul 09:00 - 10:00 WIB.

Dalam pemaparannya Kepala Seksi Sandi Telekomunikasi dan Keamanan Informasi Diskominfo Provsu, Thamrin Dedy Sunarto menyampaikan bahwa Maksud dan tujuan Peraturan Menteri ini:

a. melindungi masyarakat dari penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan/atau hasil kejahatan.

b. mendukung pencegahan dan mengurangi peredaran Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dinyatakan ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu HP yang akan diblokir adalah HP yang masuk ke Indonesia tidak melalui kepabeaan yang resmi berdasarkan peraturan yang berlaku dan HP yang masuk dalam daftar hitam (Black list).

Turut menyampaikan Ketua Komisi A DPRDSU bahwa berdasarakan data dari pemerintah pusat potensi kerugian negara sekitar Rp 2,8 trilun per tahun dari sektor pajak kepabeaan HP yang masuk ke dalam negeri. Kalau kita tunda akan ada potensi kerugian senilai Rp 55 miliar/ hari.

Di akhir pemaparannya Kepala Seksi Sandi Telekomunikasi dan Keamanan Informasi Diskominfo Provsu, Thamrin Dedy Sunarto meminta partisipasi masyarakat dalam mendukung program pemerintah ini yang akan mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal ditetapkan (Oktober 2019) yaitu tanggal 18 April 2020 dengan cara mengecek IMEI HP masing-masing di website imei.kemenperin.go.id

Karena Setelah tanggal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memerintahkan operator seluler untuk memutus jaringan telekomunikasi dan data ponsel dari black market. Jadi ponsel yang tak terdaftar hanya akan bisa digunakan untuk foto-foto saja.

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 780
Kemarin : 2,370
Minggu ini : 6,629
Bulan ini : 117,007
Total : 12,330,511
Hits Count : 3,609
Now Online : 19 User