Gubsu: Pemprovsu Siapkan Regulasi Pengelolaan Sampah

13 Mei 2019 14:07:23 WIB
Gubsu: Pemprovsu Siapkan Regulasi Pengelolaan Sampah

Medan,

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan menerbitkan Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) tentang Pengelolaan sampah dan sampah sejenis rumah tangga serta penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pada pidato pengarahan yang dibacakan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) H. M. Ayub, SE pada Apel Pagi di Lingkungan Dinas Kominfo Provsu bertempat di halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu Jalan H. M. Said Medan, Senin (13/05).

JAKSTRADA dilatarbelakangi oleh isu lingkungan yang menjadi masalah di perkotaan dari tahun ke tahun “masalah sampah”. “Namun, yang menjadi penekanan saat ini bagaimana Pengelolaan sampah di setiap Kabupaten/Kota dapat ditangani dengan baik seperti meminimalisasi jumlah timbunan sampah dengan menggunakan metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle), ujar Gubsu.

Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

Gubsu menambahkan dalam arahannya, untuk meningkatkan Pengelolaan lingkungan hidup Pemprovsu melaksanakan 4 program prioritas dibidang peningkatan sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, program perlindungan dan konservasi sumber daya alam, program peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan program pengembangan kinerja Pengelolaan persampahan.

“Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sesuai dengan misi Provinsi Sumatera Utara yang bermartabat dalam lingkungan karena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih dan indah, penduduknya yang ramah, berbudaya, berprikemanusiaan dan beradab dapat tercapai” tambah gubsu.

Gubsu berharap dengan terbitnya kedua regulasi tersebut, target JAKSTRADA sesuai yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 yaitu 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia bersih sampah). (IP)

 

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 1521
Kemarin : 1,313
Minggu ini : 4,936
Bulan ini : 153,728
Total : 12,520,105
Hits Count : 3,759
Now Online : 22 User