Medan,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pengawasan internal kearsipan Untuk tertibnya pelaksanaan penataan dan pengelolaan arsip di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setiap tahunnya. Sesuai dengan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 045/1211/DPA/V/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang pengawasan kearsipan Tahun 2019.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melalui Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Dedi Irawan, ST sebagai pimpinan apel pagi di halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu diikuti Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Staf dan Tenaga Pendukung, Senin (01/04).
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemprovsu telah melaksanakan program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan”, ujar Gubsu
Gubsu menambahkan bahwa peran pustakaan semakin penting dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan dan teknologi secara demokrasi menuju masyarakat yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, kreatif, mandiri serta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional, disamping sebagai pelestarian nilai budaya (culture building) di masyarakat.
Gubsu juga mengimbau kepada para pimpinanan OPD agar arsip-arsip statis, bernilai sejarah, bernilai hukum, bernilai ekonomi, bernilai politik, kewilayahan diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara untuk diselamatkan dalam rangka kepentingan Negara, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan menjadi sumber informasi dalam pelaksanaan kegiatan pada masa yang akan datang. (IP)